Kanal

"Pencandu Narkoba Bisa di Obati Dengan cara Rehabilitas"

PELITARIAU, Tembilahan - Narkotik dan obat terlarang (Narkoba) menjadi musuh berat bagi negara ini, Hasil tangkapan polisi yang dijadikan barang bukti jenis sabu-sabu dan dan daun ganja dimusnahkan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tembilahan.

Sedikitnya 3 kilo gram daun ganja dan 50 gram sabu-sabu dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, Selasa (9/6).

Pemusnahan barang bukti tersebut hadiri olleh intansi terkait, seperti dari Pemkab Inhil, Polres Inhil, Kodim, Pengadilan Negeri dan Lapas Kelas II A Tembilahan.

Usai pemusnahan narkoba dengan cara dibakar, Kepala Kejari Inhil, Lulus Mustofa kepada pelitariau.com mengatakan, kalau pemusnahan barang bukti atas kasus narkotika, sudah inkrah, dimana semua barang yang dimusnahkan tersebut adalah perkara yang ditangani dari tahun 2014 hingga 2015, Semuanya 89 perkara, dimana terdiri dari 3 Kg ganja dan 50 gram sabu,'' tukasnya.

Dikatan lulus, Adapun pelaku dari kejahatan ini sangat bervariasi, mulai dari anak muda hingga orang dewasa.Berdasarkan data kasus yang telah dilakukan, bahwa setiap tahun persentase pengguna narkoba di Inhil terus mengalami peningkatan.

Dan untuk menanggulangi hal tersebut, dikatakan Lulus bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba.

"Kita akan lakukan sosialisasi, pemberian pemahaman bahwa bagi pencandu bisa diobati dengan rehabilitasi. Setidaknya usaha kita bisa meminimalisir peredaran narkoba di kabupaten ini," ujar Lulus.*Hf


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER